Pria di Deli Serdang Bikin Laporan Begal Palsu demi Hindari Cicilan Motor

Sedang Trending 24 menit yang lalu
Pelaku berinisial R nan mendapatkan bayaran dari CW untuk menjual motornya, Medan, Sabtu (22/8/2026). Foto: Dok. Polsek Medan Tembung

Seorang laki-laki berinisial CW (27) membikin laporan polisi tiruan dengan mengaku menjadi korban pembegalan sepeda motor. Tindakan itu dilakukan demi terhindar dari angsuran motor nan sebenarnya sudah dijual.

CW saat melaporkan ke polisi mengaku motornya merek Yamaha Aerox menjadi korban pemalak di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8) awal hari lalu.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa laki-laki tersebut membikin laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Tembung. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan kecurigaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berinisial CW buat laporan polisi tiruan untuk menghindari bayar angsuran ditangkap polisi, Medan, Sabtu (22/8/2026). Foto: Dok. Polsek Medan Tembung

"Awalnya laporan diterima SPKT, namun saat olah TKP banyak perihal mencurigakan. Keterangan pelaku tidak cocok dengan kebenaran di lapangan. Setelah diselidiki, kebenaran terungkap," kata Ras Maju dalam keterangannya, Sabtu (22/8).

Ras Maju menuturkan, pihaknya melakukan interogasi terhadap CW dan dia mengakui bahwa sepeda motor tersebut tetap dalam pengurusan angsuran dan telah dijualnya kepada temannya berinisial R seharga Rp 12,3 juta.

"Sepeda motornya sudah dijual. Dibantu seseorang berinisial R nan juga ditangkap lantaran menjual tanpa arsip lengkap," ujar Ras Maju.

Ras Maju menambahkan, CW diduga nekat menipu petugas kepolisian dengan mengaku sebagai korban pembegalan sepeda motor. Ras Maju menyebutkan, CW diduga mau terbebas dari tanggungjawab bayar angsuran motor miliknya.

"Motifnya mau terbebas dari tanggungjawab bayar angsuran motor," imbuh Ras Maju.

Ilustrasi pemalak motor. Foto: Sukh Simran Singh Gandam/EyeEm/Getty Images

CW lampau diamankan oleh pihak kepolisian. Temannya berinisial R juga ikut diamankan lantaran telah menjual kembali sepeda motor nan dibelinya dari CW. Pelaku R mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.

CW kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran membikin laporan tiruan mengenai pembegalan sepeda motor.

Pelaku CW dikenakan Pasal 361 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang keterangan tiruan dengan ancaman balasan satu tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan