Pemprov DKI Cabut Izin Hotel Sarang Narkoba di Jakbar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat intermezo malam di Jakarta Barat (Jakbar). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mencabut izin operasional dan mencabut izin upaya letak tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat intermezo di Jakarta Barat, ialah B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba nan terjadi pada Sabtu (9/5)," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Pemprov DKI menegaskan setiap pelaku upaya wajib menjalankan aktivitas upaya sesuai ketentuan. Dia mengatakan tak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan corak ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata nan aman, tertib, dan berkualitas. Kami mau memastikan seluruh upaya pariwisata di Jakarta menjadi ruang nan nyaman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku upaya pariwisata bertanggung jawab terhadap aktivitas upaya hingga kepatuhan norma di lingkungan usahanya. Dia menyebut pengawasan internal oleh pengelola menjadi perihal nan wajib dilakukan.

"Pengawasan bakal terus kami perkuat berbareng abdi negara penegak norma dan perangkat terkait. Kami mau industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan mempunyai standar nan dapat menjaga kepercayaan publik," ujar Andhika.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat intermezo malam di Jakbar. Praktik peredaran narkoba diduga dilakukan dengan sangat terselubung.

Hal itu terungkap setelah Dania Eka Putri namalain Mami Dania namalain Tania ditangkap tim campuran Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri nan dipimpin Kombes Handik Zusen berbareng Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5).

"Yang berkepentingan menjelaskan, betul B Fashion Hotel tetap melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua tenaga kerja alias visitor diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5).

(dvp/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News