
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (Foto: Freepik/pvproductions)
JAKARTA — Bagi penduduk DKI Jakarta nan mempunyai kendaraan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan pelayanan nan lebih elastis bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam bayar pajak.
Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi untuk membantu masyarakat tetap memenuhi tanggungjawab pajak kendaraan tahunan. Selain itu, diharapkan dapat mendorong tertib manajemen kepemilikan kendaraan.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan alias perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tidak membawa KTP pemilik asli. Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama bagi wajib pajak nan tetap menghadapi hambatan manajemen kepemilikan kendaraan.
Perlu diingat bahwa kemudahan nan diberikan berkarakter sementara. Kebijakan ini tidak menghapus tanggungjawab masyarakat untuk menyesuaikan info kepemilikan kendaraan melalui proses kembali nama.
Sebagai corak komitmen tertib administrasi, wajib pajak nan memanfaatkan kelonggaran ini bakal diminta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan kembali nama kendaraan pada tahun 2027. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan, sementara proses penyesuaian manajemen kepemilikan tetap diarahkan untuk diselesaikan.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·