Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten nan sudah melampaui sasaran nasional.
BPK menilai perihal tersebut merupakan capaian baik atas upaya Pemerintah Daerah dalam menerapkan asas transparansi, efektivitas, efisiensi, serta tepat sasaran dalam pengelolaan finansial negara. Capaian ini diharapkan dapat diikuti oleh kepala wilayah lainnya di Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan pencapaian opini WTP ini merupakan corak pengakuan bahwa pengelolaan finansial wilayah telah disajikan secara wajar dalam semua perihal nan material. Hal ini termasuk standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
"Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan nan baik, transparan, dan akuntabel," kata Andra dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Hal tersebut disampaikannya saat rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Andra menjelaskan capaian ini tentunya bukan hanya hasil kerja Pemprov Banten saja, melainkan sinergi dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan, khususnya support ketua dan personil DPRD Provinsi Banten dalam melaksanakan kegunaan pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara konstruktif.
"DPRD merupakan mitra kerja strategis berbareng seluruh jejeran perangkat daerah, para pengelola keuangan, abdi negara pengawasan internal pemerintah, serta seluruh pihak nan telah bekerja keras menjaga komitmen terhadap pengelolaan finansial wilayah nan akuntabel dan bertanggung jawab," jelasnya.
Ia mengatakan seluruh rekomendasi dan catatan nan disampaikan BPK bakal menjadi perhatian serius bagi Pemprov Banten untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku. Menurut Andra, Pemprov Banten sudah menyusun rencana tindakan alias action plan sebagai corak komitmen terhadap perbaikan.
"Kemudian guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon pengarahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari," jelasnya.
Terkait rekomendasi, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan dalam penyajian laporan keuangan, Andra juga bakal mengikuti segala pedoman dan patokan penyelenggaraan aktivitas nan telah diterbitkan. Menurutnya, perihal tersebut menjadi referensi strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penyajian laporan finansial pemerintah wilayah agar lebih baik, akuntabel, dan terukur.
"Karena itu tidak hanya bermaksud untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan finansial daerah, tetapi juga sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan program serta aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien," katanya.
Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, Andra juga membujuk untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran dan memperkuat pengendalian internal.
Ia juga meminta para ASN memastikan setiap rupiah anggaran betul-betul memberikan faedah bagi masyarakat. Apalagi tantangan penyelenggaraan pemerintahan wilayah ke depan bakal semakin kompleks.
"Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai corak pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk mewujudkan Banten maju, setara merata, tidak korupsi," ujarnya.
Tuai Apresiasi BPK
Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi atas capaian opini WTP nan diraih Pemprov Banten selama 10 kali berturut-turut. Ia berambisi prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara negara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansinya dalam pengelolaan finansial wilayah serta kualitas laporan finansial nan disajikan.
"Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten nan sudah melampaui sasaran nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut nan telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 alias sebesar 81,34 persen," katanya.
Atas temuan-temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk memerintahkan para Kepala OPD mengenai melakukan pengendalian dalam penyelenggaraan pekerjaan shopping barang, gedung, bangunan, dan JIJ secara memadai.
BPK juga meminta adanya pengendalian dan pengawasan memadai terhadap penyimpanan dan pencatatan peralatan persediaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Jika terdapat hasil pemeriksaan nan belum jelas, DPRD mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Banten sesuai dengan ketentuan. Kesepakatan itu untuk memfasilitasi koordinasi nan lebih baik agar memperoleh pemahaman nan lebih mendalam sehingga setiap rumor nan muncul dapat diselesaikan dengan baik.
"Sinergi antara BPK, Pemda dan DPRD mempunyai peranan krusial dalam memastikan finansial negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut datang pada rapat paripurna tersebut antara lain, Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Pada paripurna itu, Andra juga melakukan penandatanganan buletin aktivitas dan menerima hasil pemeriksaan laporan finansial dari BPK.
(ega/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·