Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membongkar sebuah vila nan terletak di Areal Perhutanan Sosial, Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (12/9). Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Koster mengatakan, gedung tersebut berdiri di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) alias Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan. Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berasas SK Menteri LHK tertanggal 5 Juni 2020.
Dalam SK Menteri tersebut, tercantum luas Hutan Desa Pejarakan adalah 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Namun, pembangunan vila tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
“Ditemukan pembangunan sarana akomodasi nan dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan area rimba untuk aktivitas wisata,” kata Koster di letak pembongkaran, Sabtu (12/9).
Vila itu juga tidak mempunyai sejumlah izin krusial, ialah Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Penelitian Tata Kelola Landscape. Izin tersebut diketahui belum dimiliki secara resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Koster mengatakan, peringatan sudah diberikan kepada pemilik gedung sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan perizinan alias ketentuan mengenai bangunan.
“Karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran, berangkaian dengan peraturan wilayah tentang pengendalian alih kegunaan lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan nan bertindak di Bali,” tegasnya.
Penertiban dan pembongkaran di Buleleng ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan patokan mengenai pemanfaatan area rimba dan alih kegunaan lahan. Koster menyebut, gedung permanen dilarang di area tersebut lantaran tidak sesuai dengan peruntukan area hutan.
Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan penduduk negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama penduduk lokal dalam proses pembangunan. Namun, Pemprov Bali tetap menimbang kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pemilik dan investor.
“Ini tetap kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Setelah dibongkar, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan kegunaan lahan tersebut sebagai rimba sosial dengan penanaman kembali. Bekas pembongkaran juga bakal diamankan selama pemulihan dan pengembalian kegunaan lahan tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·