Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap pemotor nan sempat menghalangi laju serta merusak mobil ambulans di Depok, Jawa Barat. Kejadian nan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 itu pun sempat viral di media sosial.
"Iya betul (telah menangkap pemotor viral hadang laju ambulans). Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 UU 1/2023," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Budi menyebut, kejadian tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, pelaku berinisial ML ditangkap di Jalan Jati Raya No.16 RT 002, RW 008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
"Modus, pada saat ambulans nan dikendarai korban mau menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," sebutnya.
"Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok dibagian bumper depan sebelah kiri," sambungnya.
Budi menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekira pukul 11.18 Wib. Pasca kejadian tersebut, polisi nan dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Sekitar Pukul 22.50 Wib sukses diamankan pelaku nan sedang berbareng saksi sebagai adik iparnya ditempat tinggalnya ialah di Jalan Jati Raya No.16 Rt.002 Rw.008 Kelurahan, Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.
Setelahnya, terduga pelaku dan peralatan bukti langsung dibawa ke Polres Metro Depok, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya Pelaku, Saksi dan peralatan bukti motor nan digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindak lanjuti," pungkasnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·