Pemkot Jambi: 15.740 pekerja rentan dapat perlindungan sosial 2026.
, JAMBI, – Pemerintah Kota Jambi mencatat sebanyak 15.740 orang pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan agunan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya nan hanya 7.080 orang.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa ekspansi cakupan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Komitmen ini diwujudkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat nan bekerja di sektor informal maupun pekerjaan berisiko tinggi.
Penerima Manfaat dan Cakupan Program
Pekerja rentan nan difasilitasi dalam program ini meliputi ketua dan sekretaris rukun tetangga (RT), petugas Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), petugas rumah ibadah, pekerja harian lepas, serta petugas keagamaan nan tersebar di Kota Jambi. Seluruh iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi golongan ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Maulana menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia, nan menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh masyarakat kurang bisa telah terfasilitasi dalam program agunan kesehatan.
Manfaat dan Santunan
Peserta nan mengalami kecelakaan kerja bakal mendapatkan agunan biaya pengobatan hingga sembuh. Sementara itu, bagi mahir waris peserta nan meninggal dunia, berkuasa menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Sejak Februari 2025 hingga Juni 2026, faedah BPJS Ketenagakerjaan nan telah disalurkan mencapai Rp3,46 miliar kepada 76 penerima manfaat. Capaian ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat krusial dalam memberikan rasa kondusif bagi pekerja dan family nan ditinggalkan, andaikan terjadi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·