Pemkot Depok Larang ASN Live Medsos saat Jam Kerja, Kecuali Tugas Dinas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial (medsos) selama jam kerja. Kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas, termasuk tidak live di medsos nan tak berangkaian dengan pekerjaan. Menurutnya, ASN bertanggung jawab untuk konsentrasi menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan mematuhi ketentuan jam kerja.

"Prinsipnya ASN kudu konsentrasi melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga kudu proaktif menyelesaikan setiap masalah nan dihadapi secara bertanggung jawab," kata Endra dalam keterangannya, dikutip dari situs Pemkot Depok, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, aktivitas live di medsos nan tidak berangkaian dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Menurutnya, ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dalam patokan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," ucapnya.

Selain itu, kata Endra, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK. Melalui nilai itu, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Endra mengatakan penggunaan medsos tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas utama sebagai ASN.

"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.

(dvp/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News