Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan di PN Jaksel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan di PN Jaksel

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan di PN Jaksel/Okezone

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini mengenai upaya penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Okezone, Rabu (24/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini bakal digelar pada Senin (29/6) mendatang pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com