Pemkab Manokwari Benahi Tata Kelola Arsip untuk Wujudkan Tertib Administrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, MANOKWARI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, tengah membenahi sistem tata kelola arsip untuk mewujudkan tertib manajemen pemerintahan. Langkah ini mencakup penyelenggaraan pemusnahan arsip nan telah lenyap masa retensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Bupati Manokwari Mugiyono di Manokwari, Rabu, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat wilayah (OPD) wajib menerapkan pengelolaan arsip sesuai standar nasional. Hal ini untuk menjamin kesiapan arsip penting, mendukung transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.

“Pengelolaan arsip nan baik bakal memperkuat transparansi, efisiensi dan mendukung kualitas pelayanan publik,” ujar Mugiyono.

Arsip sebagai Bukti Autentik dan Memori Kolektif

Mugiyono menjelaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen. Arsip merupakan bukti autentik dari seluruh aktivitas organisasi pemerintahan, sumber informasi, serta memori kolektif bangsa nan kudu dilestarikan sesuai norma kearsipan.

Oleh lantaran itu, setiap tindakan pemusnahan arsip kudu menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum. Proses ini juga kudu memperhatikan aspek perlindungan terhadap arsip nan tetap mempunyai nilai manfaat, sehingga tidak menimbulkan kerugian di masa mendatang.

“Pemerintah wilayah juga tetap menghadapi beragam tantangan dalam pengelolaan kearsipan, seperti keterbatasan ruang penyimpanan dan tenaga nan terlatih,” ungkapnya.

Bimbingan Teknis untuk Tingkatkan Pemahaman Aparatur

Guna mengatasi tantangan tersebut, diselenggarakan pengarahan teknis selama dua hari pada 24-25 Juni 2026. Kegiatan ini bermaksud meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah wilayah dalam setiap tahapan pengelolaan arsip, termasuk proses pemusnahan nan sesuai regulasi.

Mugiyono menekankan bahwa tindakan pemusnahan arsip pada hakikatnya bukanlah membuang arsip secara serampangan. Proses ini kudu melalui tahapan sistematis nan diawali dengan penilaian, seleksi, dan penetapan arsip.

“Lewat proses itu, bisa ditentukan mana arsip nan tetap punya nilai permanen dan mana nan sudah lenyap masa retensinya. Supaya ke depannya, tata kelola arsip lebih tertib,” kata Mugiyono.

Ia berharap, setelah pengarahan teknis ini, setiap OPD dapat menindaklanjuti dengan membentuk panitia pemusnahan arsip. Panitia ini bekerja melakukan penilaian dan pemeriksaan sebelum pemusnahan dilakukan.

Panitia tersebut juga kudu menjalankan amanah secara jeli dan objektif. Tujuannya untuk memastikan seluruh prosedur pemusnahan arsip sudah sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk penyusunan buletin acara.

“Kalau ada buletin acara, maka seluruh tindakan pemusnahan arsip dapat dipertanggungjawabkan baik secara manajemen maupun hukum,” tegas Mugiyono.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional