Pemkab Badung Disebut Miliki Modal Kuat Perjuangkan Kepentingan Publik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemkab Badung Disebut Miliki Modal Kuat Perjuangkan Kepentingan Publik ilustrasi pelayanan publik.(MI)

PERBEDAAN jumlah titik menara telekomunikasi dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT BTS, dari 49 titik pada perjanjian awal menjadi lebih dari 200 titik dalam perkembangannya, dinilai dapat menjadi salah satu persoalan norma nan diuji dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, perbedaan tersebut perlu dilihat dari pemisah objek dan ruang lingkup kewenangan nan sebenarnya diberikan melalui perjanjian kerja sama. Jika perjanjian awal hanya memberikan kewenangan pembangunan alias pengusahaan pada 49 titik, maka penambahan menjadi lebih dari 200 titik perlu mempunyai dasar kontraktual nan jelas.

“Prinsip pacta sunt servanda memang mengharuskan perjanjian dilaksanakan sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun konsekuensinya juga bertindak sebaliknya: kewenangan dan tanggungjawab tidak semestinya diperluas secara sepihak melampaui objek nan diperjanjikan,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (17/9).

Menurut dia, nan perlu dipastikan adalah dasar norma penambahan titik tersebut, termasuk persetujuan pemerintah wilayah serta sistem kompensasi andaikan ekspansi cakupan kerja sama memberikan tambahan faedah ekonomi kepada pihak swasta.

Hal itu menjadi relevan lantaran Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan BTS pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat. Putusan tersebut juga memperpanjang kerja sama hingga 7 Mei 2047.

“Apalagi putusan banding memang menyatakan PKS 2007 sah dan mengikat serta memperpanjang kerja sama selama 20 tahun,” ujarnya.

Suparji mengatakan, status norma menara nan berada di luar 49 titik dalam perjanjian awal juga perlu ditelusuri berasas dasar pembangunan dan pengusahaannya.

Apabila jumlah titik kemudian berkembang menjadi lebih dari 200, menurut dia, perlu dibuktikan apakah penambahan tersebut memang diperbolehkan dalam perjanjian awal, telah memperoleh persetujuan para pihak, alias merupakan ekspansi objek di luar kesepakatan.

“Pada prinsipnya, perubahan nan menyentuh objek, volume, kewenangan pengusahaan, jangka waktu, maupun nilai ekonomis kerja sama semestinya dituangkan dalam perubahan perjanjian alias addendum nan disepakati para pihak, sepanjang sistem itu sesuai pula dengan peraturan nan berlaku,” jelasnya.

Karena itu, keberadaan PKS 2007 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menganggap seluruh penambahan titik memperoleh legitimasi. Dasar norma setiap perubahan tetap perlu dibuktikan. “Jadi, tidak tepat menganggap seluruh penambahan otomatis memperoleh legitimasi hanya lantaran terdapat PKS awal,” kata Suparji.

Potensi Kompensasi

Menurut Suparji, bertambahnya cakupan kerja sama juga berangkaian dengan keseimbangan faedah ekonomi antara pemerintah wilayah dan pihak swasta. Jika penambahan titik memberikan tambahan kewenangan alias faedah ekonomi kepada pihak swasta melalui pemanfaatan aset, ruang, fasilitas, alias kewenangan pemerintah daerah, maka aspek kompensasi perlu menjadi perhatian.

“Secara prinsip, iya, andaikan penambahan tersebut menghasilkan tambahan kewenangan alias faedah ekonomi bagi pihak swasta dengan memanfaatkan aset, ruang, fasilitas, alias kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menilai perubahan dari 49 menjadi lebih dari 200 titik merupakan perubahan material nan layak dievaluasi, termasuk dari sisi keseimbangan prestasi dan kontra-prestasi serta potensi penerimaan nan semestinya diperoleh pemerintah daerah. “Logikanya sederhana: andaikan nilai dan cakupan pemanfaatan bertambah secara material dari 49 menjadi lebih dari 200 titik, maka keseimbangan prestasi dan kontra-prestasi kudu dievaluasi kembali,” ujar Suparji.

Meski demikian, Suparji mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai kerugian finansial wilayah ataupun tindak pidana korupsi. Apabila terdapat dugaan pemanfaatan ruang, aset, izin, alias kewenangan pengusahaan di luar cakupan perjanjian tanpa pembayaran alias kompensasi nan semestinya, perihal tersebut terlebih dulu kudu dibuktikan secara konkret.

“Berpotensi, tetapi tidak otomatis berfaedah telah terjadi kerugian finansial wilayah ataupun tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurut dia, dugaan kerugian finansial wilayah kudu didukung kalkulasi nan konkret, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perlu dibedakan antara persoalan pelanggaran kontraktual, kerugian keperdataan, kerugian finansial daerah, dan dugaan tindak pidana.

“Untuk menyatakan adanya kerugian finansial wilayah secara norma kudu ada kalkulasi nan konkret, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bisa Jadi Argumentasi Kasasi

Suparji menilai persoalan 49 titik versus lebih dari 200 titik dapat digunakan Pemkab Badung sebagai salah satu argumentasi dalam kasasi. Namun, argumentasi tersebut kudu ditempatkan sebagai persoalan penerapan hukum, bukan sekadar meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta. “Dapat, sepanjang dikonstruksikan sebagai persoalan penerapan norma dan bukan semata-mata meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta,” ujarnya.

Menurut dia, kasasi pada hakikatnya bukan pemeriksaan kebenaran untuk ketiga kalinya. Karena itu, Pemkab Badung perlu menunjukkan secara spesifik apakah pengadilan tingkat sebelumnya telah menerapkan norma secara tepat terhadap objek dan ruang lingkup perjanjian.

Salah satu nan dapat diuji adalah apakah pemberian akibat perpanjangan kerja sama hingga 2047 telah mempertimbangkan secara memadai pemisah objek perjanjian, perubahan substansial dalam pelaksanaannya, serta akibat ekonomi bagi pemerintah daerah.

“Pemkab dapat mempertanyakan apakah judex facti telah tepat ketika memberikan akibat perpanjangan perjanjian hingga 2047 tanpa mempertimbangkan secara memadai pemisah objek, ruang lingkup hak, perubahan substansial dalam penyelenggaraan perjanjian, serta akibat ekonominya bagi pemerintah daerah,” kata Suparji.

Ia menambahkan, persoalan ekspansi objek kudu terlebih dulu mempunyai injakan dalam kebenaran alias dalil nan telah diperiksa pada tingkat sebelumnya. Dari sana, Pemkab Badung dapat mengonstruksikan letak kesalahan penerapan norma nan menjadi dasar permohonan kasasi.

“Dapat sepanjang diletakkan sebagai error in application of law alias kesalahan penerapan norma oleh judex facti,” ujarnya.

Menurut Suparji, bangunan tersebut krusial agar rumor 49 titik dan lebih dari 200 titik tidak berakhir sebagai persoalan perbedaan angka, tetapi menjadi pertanyaan mengenai pemisah kewenangan kontraktual nan diberikan kepada masing-masing pihak.

“Pemkab kudu menunjukkan bahwa persoalan ekspansi objek tersebut telah menjadi kebenaran alias dalil nan relevan dalam pemeriksaan sebelumnya, kemudian menunjukkan di mana letak kesalahan penerapan hukumnya,” katanya.

Ada Dimensi Kepentingan Publik

Persoalan tersebut, lanjut Suparji, menjadi semakin krusial lantaran putusan banding tidak hanya berangkaian dengan hubungan kontraktual antara Pemkab Badung dan PT BTS. Amar putusan nan berangkaian dengan larangan pemberian izin kepada pihak lain selama masa kerja sama juga berpotensi memengaruhi ruang bagi pelaku upaya lain dalam pembangunan maupun pengusahaan menara telekomunikasi di Badung.

“Menurut saya, aspek ini menjadi semakin krusial lantaran putusan tersebut tidak hanya berakibat pada dua pihak nan berkontrak,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membawa dimensi kepentingan publik dan persaingan upaya nan lebih luas. Karena itu, implikasi terhadap pelaku upaya lain dan penyelenggaraan prasarana telekomunikasi juga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam memandang perkara tersebut.

Suparji menambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan tetap mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap potensi persoalan persaingan upaya meskipun proses sengketa para pihak telah menghasilkan putusan pengadilan.

“Amar banding juga berangkaian dengan larangan pemberian izin kepada pihak lain selama masa kerja sama, sehingga terdapat dimensi kepentingan publik dan persaingan upaya nan lebih luas,” kata Suparji. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia