Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual nan dialami PG (25), seorang pegawai koperasi simpan pinjam alias bank keliling di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan, salah satu pelaku berinisial EDD (24) nan merupakan pemilik usaha. EDD juga nan memaksa korban untuk onani.
"Bahwa tersangka EDD nan mempunyai inisiatif alias mempunyai niat nan menyuruh korban PG melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sendiri, ialah dalam corak pemaksaan onani tersebut," kata Ganda Putra Rezeki Sihombing, Senin, (10/8).
Ganda menyebut, EDD juga merekam dan mengirim video korban ke dalam grup WA nan berisi karyawannya.
"Dia juga nan merekam dan menyebarkan ke dalam sebuah grup WA nan isinya adalah karyawannya sendiri. Untuk kekerasan seksual ini tetap dalam pendalaman, apakah keterlibatan nan lain alias tidak. Tapi sementara menjurus kepada bosnya EDD," ujarnya.
Sementara, untuk peran keempat pelaku lainnya inisial SD (21) pengawas usaha, lampau ML (22), AD (31), dan DD (21) berstatus karyawan, diduga melakukan kekerasan kepada korban di seluruh tubuhnya.
"Korban mengalami sejumlah luka dan memar pada bagian tubuh, antara lain pada wajah, kepala, bibir, dahi, dagu, pipi, pinggul, dan telinga, serta mengeluhkan rasa sakit pada seluruh tubuh dan kepala," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal mengenai pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Para pelaku terancam balasan 9 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·