Istana Targetkan Perpres Ojol Selesai Sebelum 17 Agustus: Tinggal Administrasi

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan mengenai perbaikan kitab pelajaran siswa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8). Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online namalain Perpres Ojol bakal terbit sebelum peringatan HUT 81 RI pada 17 Agustus 2026.

Ia pun mengatakan bahwa pembahasan Perpres tersebut telah selesai, hanya tinggal membahas masalah administrasi.

“Tadi sudah selesai. Iya (akan terbit dan waktu dekat). Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Pras usai rapat pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Pras pun memastikan status driver ojol bakal menjadi pengusaha mikro transportasi online alias termasuk UMKM.

“Iya (statusnya jadi UMKM),” tutur Pras.

Menteri UMKM Maman Abdurahman saat ditemui usai melakukan perbincangan dengan asosiasi ojol di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada sekitar 2 pasal nan bakal disinkronisasi dan finalisasi.

“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir mengenai perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah nan lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah itu kelak bakal kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman.

“Pokoknya apa kelak setelah kita finalisasi semua, besok tim Eselon 1 kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini udah tuntas,” lanjutnya.

Dengan status driver ojol menjadi UMKM, Maman menyebut ada beberapa untung nan bisa didapatkan, seperti elastisitas dan intensif.

“Iya jika keuntungannya kan ada beberapa macam-macam tuh. Pertama misalnya dari segi elastisitas waktu ya InsyaAllah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita nan ojol mereka punya elastisitas waktu,” ucapnya.

“Lalu nan kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” tambah dia.

Selain itu, Maman menekankan para driver ojol tidak bakal dikenakan pajak.

“Lalu nan ketiga nih saya lurusin ya, ini agar jangan sampai lagi ada cerita-cerita nan lain-lain, mereka tidak kena pajak, lantaran dalam patokan insentif terhadap UMKM, bagi mereka nan pendapatannya omzet di bawah Rp 500 juta, Rp 500 juta tuh berfaedah per bulan kurang lebih sekitar Rp 50 juta, Rp 45 jutaan ya, Rp 40 jutaan. Jadi omzet di bawah Rp 500 juta itu berfaedah per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp 40 jutaan,” jelas Maman.

“Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp 10 sampai Rp 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu. Jadi saya mau lurusin loh jika misalnya ada nan cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol bakal dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu rumor hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif nan didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol,” pungkas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan