Jaksa dan pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terlibat keributan di sidang. Hakim kemudian menegur kedua pihak dan meminta mereka diam.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Nadiem menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagai mahir meringankan.
Persidangan awalnya berjalan tenang. Semua pihak tampak mendengarkan pendapat Agung soal kalkulasi laporan hasil audit (LHA) kerugian negara BPKP dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook itu.
Agung mengatakan metode kalkulasi kerugian negara nan digunakan kudu sesuai dengan karakter peralatan nan dibeli, dalam perihal ini laptop Chromebook. Dia menyebut metode kalkulasi kerugian negara nan sesuai dengan karakter peralatan tersebut adalah fair value approach alias pendekatan nilai wajar.
Dia menyebut pemeriksaan investigasi dalam rangka kalkulasi kerugian negara dalam kasus ini bukan dilakukan BPK alias tenaga pemeriksa di luar BPK nan bekerja untuk dan atas nama BPK. Dia mengatakan LHA kerugian negara BPKP nan dipakai dalam persidangan tidak didukung dengan adanya predikasi alias hubungan antara perbuatan dan kerugian.
"Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya, ialah audit program support peralatan teknologi info dan komunikasi alias TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 nan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, nan semestinya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan alias perbuatan melawan hukum. Padahal secara substantif adanya predikasi merupakan syarat absolut dilakukannya pemeriksaan audit investigatif," tutur Agung.
Dia kemudian menyoroti perbuatan melawan norma nan didakwakan. Dia menyebut Kemendikbudristek berkontrak dengan rekanan alias penyedia menggunakan e-purchasing berasas spesifikasi dan nilai di e-katalog.
"Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak nan mula-mula kudu bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia. Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap perihal ini sama sekali," ujarnya.
Dia menilai aspek perbuatan melawan norma tidak diungkap dalam LHA kerugian negara BPKP nan digunakan sebagai bukti dalam kasus ini. Dia menganggap perihal tersebut fatal.
"Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat absolut ialah satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara nan mempunyai mandat konstitusional, dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka kalkulasi kerugian negara nan digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi, dan tiga, metode kalkulasi kerugian negara nan digunakan tidak sesuai dengan karakter peralatan nan diadakan," ungkap dia.
"Oleh lantaran itu LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai perangkat bukti nan sah, apalagi secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara nan diungkap dalam LHA kerugian ini berkarakter asumtif dan tidak pernah terjadi," ujarnya.
Sidang Panas Saat Jaksa dan Pengacara Adu Mulut
Tensi persidangan meningkat saat jaksa memotong sesi tanya jawab antara pengacara Nadiem dengan ahli. Jaksa mengatakan pertanyaan nan diajukan oleh penasihat norma Nadiem sudah tidak relevan. Jaksa juga meminta mahir tidak memberi penjelasan di luar ranahnya.
"Tadi kawan PH, dari tadi menanyakan akibat alias perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian nan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah nan bukan ranah Saudara," ujar jaksa.
Ketua majelis hakim, Purwanto, sempat meminta semua pihak untuk mendengarkan lebih dulu penjelasan ahli. Agung lampau kembali berbicara.
Dia menyatakan hanya memberi pendapat sesuai bagian nan dikuasainya. Dia kemudian mengungkit dirinya banyak membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai.
"Baik, nan Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab nan sesuai dengan nan saya kuasai. Saya cukup menguasai bagian itu, Saudara Majelis nan Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar support saya. Tolong juga hormati saya," tutur Agung.
Ucapan Agung tersebut mendapat respons jaksa. Jaksa mempertanyakan siapa nan tak menghargai Agung. Penasihat norma Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung membalas jaksa hingga keributan terjadi.
"Saudara Ahli, siapa nan tidak menghormati Saudara?" tanya jaksa.
"Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut," ujar Ari.
"Nggak sopan Anda!" ujar jaksa.
"Anda jika mau, Anda nan sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan!" ucap Ari.
"Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!" ujar jaksa.
"Advokat, tak bersuara ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
(haf/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·