
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya (Foto: okezone)
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 libur berbareng untuk tahun 2027. Dengan demikian totalnya mencapai 26 hari.
Keputusan itu usai adanya Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada Selasa (15/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan libur berbareng berjumlah 8 hari.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 libur bersama," kata Pratikno dalam konvensi persnya, Selasa (15/9).
Dia menjelaskan bahwa penetapan libur berbareng ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan aktivitas mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.
"Cuti berbareng ini bertindak untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari libur berbareng adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·