Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Tuntas Pekan Ini, Driver Jadi Usaha Mikro

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di area Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol), dapat dituntaskan pada pekan ini.

​Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini pembahasan izin tersebut telah memasuki tahap finalisasi akhir. Masih ada beberapa pasal penutup nan perlu disinkronisasi oleh kementerian dan lembaga mengenai sebelum patokan itu resmi diterbitkan.

​“Intinya kita lagi dalam tahap finalisasi akhir mengenai Perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi nan lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Sekitar dua pasal lagi, dan itu kelak bakal kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (10/8).

​Maman menyebut tim eselon satu dari kementerian mengenai juga bakal kembali menggelar rapat maraton guna memastikan seluruh proses penyusunan melangkah tepat waktu. Pemerintah menargetkan pembahasan tuntas dalam kurun waktu sekitar satu pekan.

Pengemudi Jadi Pelaku Usaha Mikro

​Salah satu poin krusial nan telah disepakati berbareng adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku upaya mikro. Menurut Maman, keputusan ini diambil berasas hasil perbincangan panjang dengan beragam pihak nan terlibat dalam ekosistem industri.

​Maman menegaskan bahwa status pengemudi ojol tidak diarahkan untuk menjadi pekerja formal. Kebijakan ini dirumuskan setelah dirinya berbincang langsung dengan sekitar 20 asosiasi dan organisasi ojol di beragam daerah.

Dari pertemuan tersebut, kebanyakan aspirasi pengemudi mengarah pada perlindungan di bawah payung norma UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta pada Selasa (21/7/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

​“Kita dasarnya adalah berbincang dengan semua asosiasi. Saya sudah ketemu kurang lebih nyaris 20-an asosiasi organisasi ojol, dan aspirasi mereka semua kebanyakan mengarah ke UMKM. Artinya ke upaya mikro,” ungkap Maman.

​Dengan status tersebut, para pengemudi ojol nantinya berkuasa memperoleh beragam faedah perlindungan serta akomodasi nan melekat pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah elastisitas penuh dalam menjalankan aktivitas harian mereka.

​Selain itu, pengemudi ojol juga berpotensi mengakses beragam paket kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal nan digelontorkan pemerintah untuk sektor upaya mikro.

​Dalam kesempatan nan sama, Maman dengan tegas menepis kekhawatiran nan sempat beredar di kalangan pengemudi mengenai potensi pengenaan pajak baru akibat status UMKM tersebut. Ia menjelaskan bahwa izin insentif UMKM memberikan kejelasan periode pemisah omzet tertentu nan membebaskan pelaku upaya mini dari tanggungjawab pajak.

​“Jadi saya mau luruskan jika misalnya ada nan cerita mengatakan ojol bakal dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi seratus persen itu rumor hoaks,” tegas Maman.

​Ia menambahkan, rata-rata pendapatan harian pengemudi ojol berada jauh di bawah pemisah minimum pengenaan pajak UMKM. Oleh karena itu, para pengemudi dipastikan tetap kondusif dan dapat menikmati seluruh akomodasi insentif upaya mikro.

​Di sisi lain, Maman memastikan Perpres tersebut nantinya tidak berdiri sendiri. Setelah patokan utama disahkan, kementerian teknis mengenai bakal segera menyusun peraturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing bidang.

​“Nanti masing-masing kementerian punya wewenang. Ada dari Kemenhub, Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, hingga Kemenaker nan bakal membikin patokan turunan tanpa keluar dari koridor Perpres,” jelasnya.

​Terkait akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Maman memaparkan bahwa akomodasi tersebut tetap mengikuti ketentuan rezim patokan KUR nan bertindak secara umum. Plafon pinjaman KUR dapat menjangkau hingga Rp 500 juta, dengan skema tanpa agunan untuk plafon tertentu serta persyaratan agunan bagi pinjaman di atas pemisah tertentu sesuai ketentuan perbankan.

​Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa jajarannya tetap mematangkan patokan teknis operasional transportasi online. Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan ketentuan melalui keputusan menteri nan disosialisasikan kepada para aplikator, dan substansi tersebut sekarang diformulasikan ke dalam corak peraturan menteri nan lebih komprehensif.

​Dudy menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif agar tidak memunculkan penafsiran dobel di lapangan. Pemerintah menargetkan patokan turunan teknis ini dapat rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026.

​“Insyaallah kita selesaikan sebelum tanggal 17 Agustus,” ujar Dudy.

​Ia merinci bahwa konsentrasi utama pengaturan teknis tersebut mencakup tata langkah operasional kendaraan roda dua untuk jasa pengantaran orang, barang, serta dokumen.

Pemerintah mau memastikan seluruh aspek operasional harian di jalan raya mempunyai landasan norma nan jelas dan memberikan kepastian bagi semua pihak nan terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan