Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |09:44 WIB

 Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi selama 60 hari. Hal ini untuk meredam lonjakan nilai tiket pesawat domestik di tengah kenaikan nilai daya global. 

Melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan akses transportasi udara bagi masyarakat luas dengan memberikan insentif pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, intervensi ini bermaksud menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen, meski biaya operasional maskapai melambung.

“Pemerintah bergerak sigap menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan nilai tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Sebagai payung norma kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik bakal Ditanggung Pemerintah (DTP).

Fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Kebijakan ini bakal bertindak efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban nilai tiket nan dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya nilai avtur. Fasilitas ini bertindak untuk pembelian tiket dan penyelenggaraan penerbangan selama 60 hari,” jelas Airlangga.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com