Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas hingga Desember 2026

Sedang Trending 18 jam yang lalu
Ilustrasi bayar pajak. Foto: Shutter Stock

Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) atas kembang alias hadiah Surat Berharga Negara (SBN) dalam kurs asing nan diterbitkan di pasar perdana domestik untuk masa pajak Juni hingga Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026. PMK ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026.

“Pajak Penghasilan nan terutang atas penghasilan berupa kembang alias hadiah surat berbobot negara dalam kurs asing nan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah,” tulis beleid itu.

SBN kurs asing nan memperoleh perlakuan tersebut terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penghasilan berupa kembang alias hadiah tersebut juga mencakup diskonto SBN kurs asing nan timbul pada publikasi di pasar perdana domestik.

Purbaya juga menetapkan insentif PPh ini bertindak untuk masa pajak Juni sampai Desember 2026.

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock

“Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026,” tulis beleid itu.

Kebijakan ini diterbitkan pemerintah dalam rangka mendorong pendalaman pasar finansial nasional. Penerbitan patokan tersebut juga berangkaian dengan penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Penyesuaian tersebut menambah instrumen penempatan DHE berupa SUN dan/atau SBSN dalam kurs asing.

Pemerintah kemudian memberikan perlakuan unik di bagian perpajakan untuk mendorong masyarakat dan pelaku upaya menempatkan biaya pada SBN kurs asing di pasar perdana domestik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan