Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 60 hari. Hal ini dilakukan untuk meredam kenaikan nilai tiket pesawat lantaran kenaikan nilai avtur.
Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, PPN DTP tersebut bertindak pada kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Hal ini juga menjadi langkah untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban nilai tiket nan dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya nilai avtur,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dikutip Minggu (26/4)
Haryo menuturkan bahwa intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah krusial untuk mengurangi tekanan terhadap nilai tiket. Hal ini lantaran nilai avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Nantinya, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan akomodasi PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku. Hal ini agar kebijakan tersebut bisa terlaksana tepat sasaran. Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, Haryo menjelaskan ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
“Pengaturan ini dirancang agar support pemerintah betul-betul dirasakan oleh masyarakat luas nan paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun kebijakan itu saat ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) nan mengatur pemberian akomodasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Sebelumnya pemerintah juga sudah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.
“Melalui kombinasi kebijakan publikasi PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan nilai nan lebih terjangkau, menjaga konektivitas antar wilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan nilai daya global,” kata Haryo.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·