Pemerintah Siapkan Perpres, Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Bakal Dihapus

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |08:16 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres, Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Bakal Dihapus

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi peserta berdikari BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) nan bakal menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran, unik bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.

Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan nomor kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran agunan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebagai informasi, iuran untuk kelas 3 saat ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, beban nan dibayarkan masyarakat hanya Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah (pusat dan daerah).

Komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan juga tercermin dari lonjakan alokasi APBN 2026 nan mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras mengenai polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. 

Dia menilai gejolak di masyarakat terjadi lantaran proses pembersihan info nan dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi nan jelas.

Purbaya pun mengusulkan sistem "masa tenggang" agar penduduk tidak kehilangan kewenangan jasa kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com