
Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara/ist
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menanggapi 8 WNI berasosiasi dengan tentara penghasilan Rusia. Menurutnya, kasus ini bukan kali pertama bagi pemerintah Indonesia.
“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya," kata Menko Yusril dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Diketahui, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan personil Marinir TNI Angkatan Laut nan berasosiasi dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.Satria kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan personil Brimob Polda Aceh nan diberitakan berasosiasi dengan militer Rusia.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan WNI nan masuk dinas militer negara asing kudu ditangani secara hati-hati, baik dari sisi kebangsaan maupun perlindungan terhadap penduduk negara.
Namun demikian, Yusril menyatakan, Pemerintah bakal memandang kasus 8 WNI menjadi tentara Rusia secara hati-hati dan serius. Menurutnya, perlu ditelisik lebih dalam kebenaran bergabungnya 8 WNI tersebut sebelum mengambil keputusan.
‘’Karena itu pemerintah bakal memandang kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita kudu mengetahui lebih dulu kebenaran nan sebenarnya sebelum menentukan tindakan norma terhadap mereka,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah juga perlu menelusuri pola perekrutan nan digunakan. Jika betul terdapat jaringan nan menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu, tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, perihal tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Kita perlu mengetahui siapa nan merekrut, gimana mereka direkrut, apa nan dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka bakal ditempatkan dalam dinas militer. Ini krusial untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut alias justru menjadi korban eksploitasi,” kata Yusril.
35 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·