Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperkuat integrasi info pertanahan dengan info perpajakan daerah, khususnya dalam proses penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
Penguatan integrasi tersebut diatur melalui Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 serta Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian SSPD BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Penguatan Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.
Surat info nan ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Kantor Wilayah BPN, serta kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Surat ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Surat Edaran Bersama ini adalah patokan teknis nan mempercepat dan mengintegrasikan proses pembayaran BPHTB dengan pendaftaran tanah, sekaligus menyatukan pedoman info pertanahan (ATR/BPN) dan perpajakan wilayah (Pemda) lewat pemadanan NIB-NOP sehingga proses kembali nama/sertifikasi tanah tidak lagi tersendat birokrasi lintas lembaga nan terpisah seperti sebelumnya.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat pemungutan BPHTB melalui pertukaran info dan info nan lebih terintegrasi.
Dalam ketentuannya, pemerintah wilayah dan instansi pertanahan diminta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan pemungutan BPHTB. Koordinasi dilakukan melalui pertukaran info dan info secara elektronik, terintegrasi, dan/atau menggunakan media lain nan disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut SE ini, pertukaran info tersebut dapat dilakukan melalui sistem host to host antara pemerintah wilayah dengan instansi pertanahan di masing-masing wilayah.
Adapun info dan info nan dipertukarkan setidaknya meliputi identitas wajib pajak, objek pajak, info kewenangan atas tanah, nilai transaksi dan/atau info penggunaan BPHTB, identitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta status penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB.
Dalam SE ini, pemerintah mendorong pemerintah wilayah dan instansi pertanahan membikin perjanjian kerja sama dan/atau corak kerja sama lainnya guna mendukung integrasi info pertanahan dan perpajakan.
Data nan dibagipakaikan antara lain nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), luas bagian tanah, serta info mengenai kewenangan atas tanah dan wajib pajak.
Integrasi tidak hanya mencakup pertukaran data. Pemerintah juga mengatur sistem penyelesaian sengketa, pemantauan dan evaluasi, hingga standar keamanan sistem.
Pertukaran info wajib memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan keakuratan data.
NIB dan NOP Wajib Dipadankan
Surat info berbareng tersebut mengatur pemadanan NIB dan NOP. Setiap bagian tanah dan/atau objek BPHTB kudu dipadankan antara NIB dengan NOP nan terdapat dalam pedoman info Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) nan dikelola pemerintah daerah.
Pemadanan NIB dan NOP tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan arsip dalam proses pendaftaran tanah.
Apabila NIB dan NOP belum tersedia alias belum dipadankan, pemerintah wilayah berbareng instansi pertanahan diminta menyusun rencana pemadanan secara berjenjang sesuai sasaran waktu nan disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pemerintah turut mengatur sistem andaikan info BPHTB belum terverifikasi. Dalam kondisi tersebut, jasa pendaftaran tanah tetap dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan tertentu.
Salah satu ketentuannya adalah adanya surat pernyataan kesediaan bayar kekurangan pembayaran BPHTB.
Melalui surat pernyataan tersebut, wajib pajak menyatakan kesediaan untuk memenuhi kekurangan pembayaran andaikan berasas hasil penelitian pemerintah wilayah ditemukan adanya kekurangan BPHTB nan kudu dibayarkan.
Surat Edaran Bersama Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026, Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan. (Dok. Istimewa) Foto: (Dok. Istimewa)
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·