Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tidak dapat dibebankan hanya lantaran dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pernyataan pembuka Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Tim norma Yaqut menyatakan pembelaan bakal diarahkan untuk menguji apakah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) betul-betul dapat membuktikan adanya perbuatan konkret, kesengajaan, serta kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana nan didakwakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim norma mempertanyakan sejumlah perihal fundamental, termasuk dasar tuduhan bahwa Yaqut menerima duit sebesar US$271.500.

Tim norma Yaqut meminta jaksa membuktikan secara jelas siapa pihak pemberi, kapan dan di mana duit diberikan, gimana langkah penyerahannya, serta kepada siapa duit tersebut secara aktual diserahkan.

"Apakah Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerima biaya sebesar US$271.500?" demikian salah satu pertanyaan nan diajukan tim pembela dalam dokumen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Tim norma menegaskan pertanggungjawaban pidana kudu dibangun berasas perbuatan dan kesalahan Terdakwa, bukan semata-mata lantaran posisi Yaqut sebagai Menteri Agama.

"Pertanggungjawaban pidana Menteri Agama tidak dapat dibangun berasas dugaan dan penerapan pertanggungjawaban kedudukan menteri secara absolut terhadap tindakan pejabat dan staf kementerian," demikian ditegaskan dalam arsip pembelaan.

Menurut tim hukum, kudu ada hubungan nyata antara kehendak Yaqut dengan tindak pidana nan didakwakan. Mereka juga menyoroti bangunan dakwaan "turut serta" nan dikenakan kepada Yaqut.

Dalam pembelaannya, status sebagai Menteri Agama, kewenangan atas penyelenggaraan haji, maupun pengetahuan mengenai proses pembagian kuota belum cukup untuk membuktikan seseorang turut melakukan tindak pidana.

"Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana," tegas tim norma Yaqut.

Tim norma Yaqut menyatakan jaksa kudu membuktikan adanya kerja sama secara sadar antara Yaqut dengan pihak lain.

Sedikitnya terdapat lima perihal nan disebut kudu dibuktikan secara kumulatif, ialah Yaqut mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret nan dilakukan, menyetujui alias menghendakinya, memberikan kontribusi, dan menyadari bahwa kontribusi tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan tindak pidana.

"Kelima syarat tersebut berkarakter kumulatif, gugurnya satu syarat saja meruntuhkan seluruh bangunan 'turut serta'," kata tim hukum.

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan norma itu dilakukan Yaqut berbareng tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 alias sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional