Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 nan mulai bertindak sejak 22 Mei 2026.
Aturan ini diterbitkan setelah kebijakan serupa dalam PMK 46/2023 berhujung masa berlakunya. Pemerintah menilai industri benang dalam negeri tetap memerlukan perlindungan dari derasnya impor nan berpotensi menekan produsen domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perpanjangan BMTP dilakukan agar industri nasional mempunyai waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural di tengah persaingan produk impor.
“Pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial nan telah diatur telah berhujung masa berlakunya, dan industri dalam negeri tetap memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (28/5).
Dalam beleid itu dijelaskan, BMTP merupakan pungutan negara nan dikenakan untuk memulihkan kerugian serius alias mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan impor peralatan sejenis maupun peralatan nan bersaing langsung.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berambisi industri domestik dapat melakukan penyesuaian nan dibutuhkan agar tetap kompetitif.
BMTP dikenakan terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial nan masuk dalam sejumlah pos tarif, ialah 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.
“BMTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 PMK 37/2026.
Dalam patokan tersebut ditegaskan, BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum alias Most Favoured Nation (MFN), maupun bea masuk preferensi nan berasal dari perjanjian perdagangan internasional.
Pemerintah juga mencantumkan 123 negara berkembang personil WTO nan dikecualikan dari pengenaan BMTP. Namun, dua negara ekonomi terbesar dunia, ialah China dan Amerika Serikat, tidak masuk dalam daftar pengecualian tersebut.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·