Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sulawesi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |15:34 WIB

Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sulawesi

Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sulawesi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Program ini dilaksanakan dari 2025 hingga 2029.

Sebelumnya, ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokas percepatan penegasan pemisah desa, ialah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.

“Kami berambisi dalam proses penyelenggaraan melangkah baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa memperoleh faedah pasif dari penyelenggaraan aktivitas ini,” ujar Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahamd P Bolombo saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan info nan dihimpun, desa-desa di tiga kabupeten tersebut belum mempunyai pemisah desa secara definitif alias belum ada peraturan bupati tentang pemisah desa.

Oleh lantaran itu, dia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak mengenai untuk memberikan support sepenuhnya dalam penyelenggaraan aktivitas support teknis penegasan pemisah desa.

Penegasan pemisah desa bakal dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa nan berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.

Pelaksanaan aktivitas penegasan pemisah desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, ialah sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian arsip pemisah desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.

“Saya sampaikan juga pesan juga kepada para Bupati dan jejeran dinas terkait, kami minta kerjasama nan baik dan komitmen nan kuat dalam memberikan pengarahan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com