Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Transportasi pada Libur Sekolah 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2026 |18:15 WIB

Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Transportasi pada Libur Sekolah 2026

Menhub (Foto: Okezone)

JAKARTA - Sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan potongan nilai tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan corak komitmen pemerintah dalam menghadirkan jasa transportasi nan selamat, aman, serta nyaman, nan juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas. Harapannya, perihal tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.

"Kebijakan ini merupakan corak kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berjalan dengan biaya nan lebih terjangkau. Kami berambisi insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan akibat positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Kebijakan potongan nilai tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi potongan nilai 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, potongan nilai 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026, potongan nilai 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) pikulan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, juga potongan nilai 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com