Pemerintah Kaji Pembatasan Impor Truk yang Tuai Polemik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Truk Shacman X3000. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

Polemik truk impor nan kebanyakan berasal dari China belum pudar, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji izin agar lebih ketat. Tujuannya melindungi produsen nan telah mempunyai dan membangun ekosistem industri di Indonesia.

“Kita bakal mengusulkan ke Kementerian Perdagangan, (merumuskan) Permendag mengenai tata perdagangan impor,” buka Staf Direktorat IMATAP, Ditjen ILMATE Kemenperin, Andi Komara saat di Kemayoran, Kamis (9/4).

Andi menambahkan, sejumlah langkah bakal diambil untuk mengurangi jumlah truk impor nan terus masuk ke Tanah Air. Cara nan ditempuh salah satunya dengan menerbitkan arsip TPT (Tanda Pendaftaran Tipe) dan jenis kendaraan bermotor impor.

“Untuk membatasi truk impor ini, kita bisa dekati jadi dua. Kita terapkan satu lartas (larangan dan pembatasan) alias dengan pengenaan tarif,” imbuhnya.

Truk listrik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) nan digunakan untuk mengangkut hasil tambang nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur, Kamis (4/8/2022). Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan

Selain itu, Kemenperin mengeluarkan usulan agar pengadaan truk impor tersebut dikenakan tarif pajak. Kebijakan tersebut dinilai lebih realistis lantaran izin PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak hanya mengatur banderol kendaraan.

“Karena PPnBM sekarang ini tidak serta-merta mengenai kemahalan satu kendaraan, tetapi juga aspek emisi dan konsumsi bahan bakar,” jelas Andi.

Sisi lain, Kemenperin menyoroti soal maraknya peredaran truk impor tersebut nan tidak melalui proses homologasi dan juga diduga tidak memenuhi standar emisi Euro 4 nan sudah mulai diberlakukan di Indonesia.

“Kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat serta menghalang upaya pengendalian pencemaran udara,” timpal Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di tempat nan sama.

Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto di Kantor Kemenperin, Jalan Widya Chandra VIII, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Selain itu, info Kemenperin menunjukkan dalam dua tahun terakhir mulai muncul ketidakseimbangan antara produksi domestik dan penjualan nasional. Selisihnya dapat mencapai sekitar 4 ribu unit selama 2025 kemarin.

Hal itu juga semakin diperparah dengan kebutuhan pasar domestik nan rupanya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produksi dalam negeri dan justru lebih banyak diisi oleh produk impor.

“Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pasokan domestik nan kudu segera direspons melalui penguatan struktur industri, peningkatan efisiensi produksi, serta optimasi kapabilitas terpasang,” tegas Eko.

Kabar impor truk dari China untuk kebutuhan tambang memang tetap hangat saat ini. Menilik laman resmi Badan Pusat Statistik Ekspor Impor Tahun 2024, aktivitas impor truk dari China ke sejumlah tambang di Indonesia telah mencapai nomor ribuan unit.

Head truk Shacman H3000S. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

Datanya tercantum pada kode HS 87042369 nan merujuk pada golongan kendaraan bermotor selain pendingin, pengepul sampah, tanker, lapis baja, hooklift, dumper untuk pengangkutan peralatan hanya dengan mesin diesel alias semi diesel dengan Gross Vehicle Weight (GVW) kurang dari 24 ton, dan kurang dari sama dengan 45 ton dan bukan CKD (Completely Knocked Down).

Ditelusuri lebih dalam, nomenklatur ‘HS’ pada kode tersebut memuat truk impor China. Selanjutnya, unit-unit itu dikirim ke akomodasi produksi nikel di Morowali, Weda, dan Pulau Obi.

Namun, info masuknya truk tambang impor cukup susah untuk dilacak. Hal ini lantaran operasionalnya tidak terdata di info Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan