Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MZ (22) atas kasus penembakan nan melukai seorang mahasiswi berinisial LA (20) di Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Jumat (12/6) sekitar pukul 22.25 WITA. Korban mengalami luka di bagian kepala.
Panit I Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan mengatakan korban ditembak menggunakan senapan angin saat baru pulang kuliah di sekitar rumahnya.
Saat itu korban langsung terjatuh sembari memegangi bagian kepalanya nan terluka. Keluarga nan memandang kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Benar, dan saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Erry saat dihubungi, Minggu (14/6).
Polisi nan menerima laporan dari family korban langsung menyelidiki kasus tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap. Ia diketahui merupakan mantan pacar korban.
"Untuk motifnya itu dia sakit hati. Jadi mereka ini memang sempat menjalin hubungan kekasih. Kemudian si wanita minta putus lantaran mau konsentrasi kuliah, tetapi cowoknya tidak mau. Ada juga kata-kata dari korban nan membikin pelaku sakit hati, sehingga melakukan perbuatannya," ujar Erry.
Menurutnya, tindakan pelaku dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya.
"Ya, jadi memang ada unsur sengaja, lantaran si pelaku ini ada sakit hati," tegasnya.
Senapan Angin Milik Teman Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminjam senapan angin milik temannya dengan argumen hendak berburu. Namun, senjata tersebut justru digunakan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
"Dia meminjam senapan angin temannya dengan argumen mau berburu. Kemudian menuju rumah korban dan mencari letak nan pas untuk melakukan aksinya. Di depan rumah korban memang ada semak-semak dan posisi nan cukup tinggi untuk bersembunyi," jelas Erry.
Kondisi korban saat ini telah membaik.
"Korban sudah pulih lantaran pelurunya tidak bersarang," katanya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan berat.
"Pasalnya tentang penganiayaan berat," tutup Erry.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·