Pemerintah Guyur 242 Ribu Ton Jagung buat Pakan Ternak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Harga jagung di tingkat peternak telah melampaui ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Rp 5.800/kilogram (kg) hingga mencapai Rp 6.758/kg. Untuk itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan program stabilisasi pasokan dan nilai pangan (SPHP) jagung pakan dipastikan mulai bergulir minggu ini.

Direktur SPHP Bapanas Maino Dwi Hartono memastikan penugasan kepada Perum Bulog telah terbit. Selain itu, verifikasi info penerima program SPHP jagung juga telah selesai dilaksanakan berbareng Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

"Kami melaporkan bahwa seiring kenaikan nilai jagung di tingkat peternak dan panen raya mungkin sebagian sudah selesai, Bapanas sudah menugaskan Bulog untuk penyaluran SPHP jagung dan tentunya minggu ini mudah-mudahan bisa segera tersalurkan," ujar Maino dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan total alokasi penyaluran 242 ribu ton dan dapat berjalan hingga akhir 2026. Sebanyak lebih dari 5 ribu peternak nan terdiri dari skala mikro, kecil, dan menengah dengan total populasi 53 juta ekor unggas pada 26 provinsi menjadi sasaran sasaran SPHP jagung pakan tahun ini. Daftar peternak penerima tersebut berasas Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3540/KPTS/HK.150/F/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

"Targetnya ada 242 ribu ton. Kemarin nan terdaftar ada di 26 provinsi. Tentu ini cukup besar dibanding tahun sebelumnya nan hanya 17 provinsi. Artinya provinsi lain nan selama ini mungkin belum terinformasikan alias belum mengajukan, di tahun 2026 ini sudah terakomodir dalam SK Kementerian Pertanian," terang Maino.

Dalam tahapan ini bakal disalurkan 213,1 ribu ton, sehingga tetap ada sisa alokasi sekitar 28,8 ribu ton. Sisa alokasi tersebut untuk mengantisipasi tambahan usulan peternak baru, misalnya peternak babi nan tetap dalam proses pengajuan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota.

Sementara nilai jagung pakan nan ditetapkan Bapanas antara lain Rp 5.000/kg dengan pengambilan di Gudang Bulog dan nilai maksimal di Rp 5.500/kg di tingkat peternak. Penyaluran SPHP jagung pakan dilakukan melalui koperasi alias asosiasi kepada personil nan telah terdaftar dalam SK Menteri Pertanian.

Terhadap penyaluran ke wilayah sentra produksi jagung kudu mempertimbangkan periode panen raya, kondisi nilai jagung di tingkat petani dan juga di tingkat peternak. Ini krusial agar tidak berimplikasi negatif terhadap nilai jagung nan terlalu dalam di tingkat petani wilayah setempat.

Dalam pantauan Bapanas, nilai jagung di tingkat peternak per 27 April telah mencapai Rp 6.758/kg alias 16,52% melampaui HAP tingkat konsumen. Menurutnya, perubahan nilai pakan peternak kudu dijaga pemerintah lantaran dapat merembet ke nilai telur ayam ras dan daging ayam ras.

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance