Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal membentuk tim lintas kementerian untuk menangani beragam persoalan agraria dan pertanahan nan terjadi di sejumlah daerah.
Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu konklusi rapat berbareng Pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) nan membahas persoalan agraria.
“Kesimpulannya kita bakal ketemu lagi, kan. Hari ini masalah agraria ya, masalah pertanahan. Jadi, kami menyepakati kelak kami dari pemerintah bakal membentuk tim lintas kementerian,” ujar Pras di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Pras mengatakan beberapa kementerian telah dibahas untuk masuk dalam tim tersebut. Menurutnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi salah satu kementerian nan bakal dilibatkan.
“Tadi ada beberapa kementerian nan kemudian dalam rapat juga bakal dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim,” katanya.
Tim lintas kementerian tersebut nantinya bekerja memetakan alias mengklaster beragam persoalan agraria nan ada. Setelah persoalan dikelompokkan, pemerintah bakal mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya.
“Yang kemudian kelak targetnya secepatnya untuk mengklaster semua persoalan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya, gitu,” katanya.
Pras mengatakan pemerintah belum menetapkan secara spesifik persoalan agraria mana nan bakal menjadi prioritas utama. Hal itu disebabkan persoalan nan dibahas cukup banyak dan tersebar di beragam wilayah.
“Belum. Ada beberapa, tapi memang lantaran banyak jumlahnya ya, banyak tempat,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah bakal tetap berupaya menyelesaikan persoalan nan tergolong lebih mudah secara paralel. Penyelesaian tersebut bakal dilakukan melalui sistem nan telah tersedia di masing-masing kementerian.
Pras mencontohkan Kementerian ATR/BPN nan telah mempunyai sistem tersendiri dalam menangani persoalan pertanahan.
“Contohnya misalnya, nan salah satu bukan mendesak ya, tapi dari sisi tingkat kesulitannya nan mungkin masuk kategori paling mudah untuk diselesaikan,” kata Pras.
“Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan sistem nan sudah ada, nan tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya,” sambungnya.
Menurut Pras, persoalan nan dapat diselesaikan dengan sigap dan masuk kategori mudah bakal didorong untuk segera dituntaskan tanpa kudu menunggu seluruh proses pemetaan persoalan agraria selesai.
“Yang ini, nan bisa diselesaikan sigap dan masuk kategori mudah, itu diselesaikan,” tutur dia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·