Pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran kembang utang (PBU) sebesar Rp 650,31 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Anggaran tersebut meningkat 11,7 persen dibandingkan outlook pembayaran kembang utang pada 2026.
Berdasarkan kitab Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Senin (17/8), anggaran pembayaran kembang utang tersebut terdiri dari pembayaran kembang utang dalam negeri sebesar Rp 589,68 triliun dan kembang utang luar negeri sebesar Rp 60,63 triliun.
Kenaikan pembayaran kembang utang pada 2027 direncakan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada 2026 nan mencapai 13,2 persen terhadap realisasi pembayaran kembang utang pada 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan pembayaran kembang utang pada 2027 bakal dilakukan dengan pendekatan nan prudent, adaptif, dan terukur, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pembayaran kembang utang dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang pemerintah.
Selain itu, pemerintah berupaya menekan beban kembang melalui pengelolaan portofolio utang dan strategi pengadaan utang baru nan terukur. Pemerintah juga bakal menyesuaikan publikasi utang dengan kondisi pasar agar memperoleh biaya pembiayaan nan efisien dengan tingkat akibat nan tetap terkendali.
Pemerintah turut mempersiapkan langkah antisipasi akibat perubahan nilai tukar terhadap pembayaran kembang utang. Salah satu strategi nan ditempuh adalah memperkuat pembiayaan dari dalam negeri melalui pendalaman pasar finansial domestik alias financial deepening.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memperluas pedoman penanammodal domestik serta memperkuat bauran instrumen pembiayaan.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·