Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk memperpanjang kebijakan pemberian insentif tax holiday nan telah berhujung pada 31 Desember lalu. Namun, bakal ada sedikit modifikasi dalam kebijakan tersebut mempertimbangkan kesepakatan bumi mengenai penerapan dunia minimum tax (GMT).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan skema insentif GMT telah dilakukan di banyak negara. Maka dari itu, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan tersebut.
"Berbagai insentif kita mulai bakal review, dan saya kira bukan hanya di Indonesia, GMT itu kan di semua negara Kita bakal lihat selama ini kan beragam daya tarik investasi kita mengandalkan tax holiday dan tax loans," ujar Susi saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Seperti nan diketahui, pemberian insentif tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 dan telah berhujung pada 31 Desember 2025. Namun, terdapat beberapa peraturan dalam beleid nan perlu ditinjau ulang.
Dirinya mengungkapkan, penyesuaian insentif pajak tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan global. Dengan demikian, daya saing investasi Indonesia dapat terjaga.
"Saya kira bagian dari strategi pemerintah juga mengantisipasi perkembangan global, agar juga sejalan, lantaran kan penanammodal ini kan lintas negara, sehingga kan perlakuan perpajakannya, insentifnya kita kudu menyesuaikan dengan komitmen di tingkat internasional kita," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, penerapan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia bakal mulai melangkah penuh pada 2026.
Adapun skema GMT nan bertindak di Indonesia adalah pemberlakuan top up tax bagi perusahaan multinasional alias PMN nan mempunyai peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta euro dan tak bayar pajak di negara yurisdiksi mereka beraksi dengan tarif minimum 15%.
"Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komis XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Perhitungan top up tax di Indonesia adalah memanfaatkan sistem income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).
IIR merupakan ketentuan nan mengharuskan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN untuk bayar pajak tambahan atas Entitas Konstituennya nan dikenakan pajak efektif kurang dari 15%. Sedangkan, QDMTT adalah kebijakan nan dapat memastikan pajak minimum paling tidak dibayarkan di negara asalnya.
Lalu, UTPR merupakan ketentuan nan bertindak dalam perihal IIR tidak diterapkan oleh negara domisili Entitas Induk Utama/Entitas Induk Antara dalam ketentuan domestiknya. Pajak tambahan nan dikenakan berasas UTPR sama dengan pajak tambahan berasas IIR, nan kemudian bakal dialokasikan kepada semua negara yurisdiksi UTPR berasas formula tertentu.
Bimo menjelaskan, pada 2025 sistem kalkulasi IIR dan DMTT sebetulnya sudah mulai berlaku, diiringi dengan sosialisasi kepada para wajib pajak dan fiskus, persiapan prasarana IT, penyusunan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi GMT, serta persiapan exchange of information (EOI) nya antar negara.
Sedangkan pada 2026, dia memastikan, UTPR bakal mulai berlaku, beriringan dengan dimulainya penerapan pembayaran pajak minimum dunia untuk tahun pajak 2025, serta sosialisasi kepada wajib pajak dan fiskus, persiapan IT, serta EOI.
Pada 2027, dia katakan juga bakal mulai bertindak penyampaian Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan notifikasi dari entitas konstituen kepada Dirjen Pajak, penyampaian SPT dalam rangka melaksanakan GloBE, serta penerapan EOI.
Terakhir, pada 2028 bakal dilakukan risk assessment, disertai dengan pertukaran GIR dan notifikasi nya dengan negara nan melakukan kesepaktan pemberlakuan GMT sesuai dengan inisiasi OECD.
(mij/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·