Jakarta -
Upaya percepatan pemulihan pasca musibah hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan tren positif. Mayoritas pemerintah wilayah penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekarang telah menuntaskan publikasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan memasuki tahap pencairan anggaran.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai percepatan manajemen di wilayah adalah prasyarat utama. Hal ini agar tambahan TKD dapat segera dimanfaatkan untuk pemulihan infrastruktur, jasa dasar, dan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Berdasarkan laporan per 12 Juni 2026, sejumlah wilayah di Sumatera Barat telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi. Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Perkada dan masuk tahap pencairan. Sementara wilayah lainnya, seperti Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, hingga Kepulauan Mentawai, juga berada dalam proses pencairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemajuan serupa terjadi di Sumatera Utara. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan proses manajemen dan mulai merealisasikan anggaran. Adapun Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar tengah merampungkan proses pencairan.
"Untuk penetapan Perkada TKD dan Perkada Bantuan Keuangan rata-rata sudah ditetapkan dan hari ini sudah kebanyakan masuk proses pencairan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus personil Kelompok Ahli Satgas PRR Cheka Virgowansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Sementara itu, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tambahan TKD ini kudu dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pemulihan sekaligus memperkuat mitigasi musibah di wilayah terdampak.
Dana tersebut diberikan agar pemerintah wilayah mempunyai ruang fiskal nan cukup dalam menangani kebutuhan pascabencana.
"Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya minta betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan musibah nan langsung dirasakan masyarakat," kata Tito.
Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara berjenjang sejak Februari 2026. Dukungan ini menjadi instrumen percepatan pemulihan sembari menunggu penerapan penuh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk (Renduk) Pasca Bencana Sumatera.
Percepatan publikasi Perkada dan proses pencairan ini menjadi sinyal positif bahwa program pemulihan mulai bergerak ke tahap pelaksanaan. Melalui realisasi anggaran nan cepat, program perbaikan infrastruktur, normalisasi area rawan bencana, hingga penguatan jasa masyarakat diharapkan bisa segera berjalan.
(anl/ega)
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·