Ilustrasi(Magnific.com)
SEJUMLAH ketua pemerintah wilayah Jawa Timur (Jatim) serempak menolak patokan standarisasi bungkusan produk olahan tembakau alias plain packaging nan dirancang oleh Kementerian Kesehatan lantaran dipercaya bakal merugikan para petani hingga pendapatan wilayah nan berasal dari sektor pertembakauan.
Terlebih usulan nan terus didorong oleh Kementerian Kesehatan tersebut ditengarai bakal membikin produk tembakau dan rokok elektronik susah dibedakan satu dengan lainnya sehingga mempersulit pengawasan rokok terlarangan nan tengah digalakkan oleh Pemerintah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sempat menyoroti akibat dari pengetatan dalam patokan nan berangkaian dengan sektor pertembakauan. “Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, kesempatan usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” ujar Khofifah belum lama ini.
Dia mengungkapkan patokan nan memukul sektor pertembakauan dapat mempengaruhi hasil cukai hasil tembakau (CHT) dari Jatim. Menurutnya, sejak 2018 hingga 2024, tren penerimaan CHT terus meningkat, dengan kontribusi Jawa Timur mencapai Rp133,2 triliun alias 61,41% dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun pada 2024.
“Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan nan memengaruhi industri ini kudu dipertimbangkan dengan cermat,” tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pun meminta agar pemerintah membatalkan pembahasan penerapan plain packaging untuk produk hasil tembakau. "Ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman bungkusan adalah corak keberpihakan terhadap ekonomi wilayah dan pekerja sektor tembakau," tegasnya.
Rio menegaskan industri tembakau merupakan salah satu pilar penerimaan negara dan bagi wilayah Situbondo. Wilayah ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada 2024. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan norma cukai, dan support sosial seperti BLT bagi pekerja tani dan pekerja pabrik rokok.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyatakan pentingnya mempertimbangkan kondisi di wilayah sentra tembakau dalam memutuskan kebijakan di tingkat pemerintah pusat. Aturan nan nantinya diterbitkan pemerintah pusat kudu tetap melindungi kepentingan wilayah dan memberikan solusi sebelum patokan diberlakukan.
Desakan ini merupakan komitmen pemerintah wilayah untuk melindungi para petani tembakau. Sebab akibat ekonomi nan dirasakan oleh wilayah bakal jauh lebih besar.
"Tembakau itu urat nadi. Ada 5.000 petani di Bondowoso nan hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5.000 orang petani, apalagi bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah nan ada jika kita menghitung masyarakat lain nan turut terlibat," kata dia.
Pihaknya juga bakal memfokuskan kebijakan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya pertanian daerah, serta stabilisasi nilai jual di tingkat petani. Pemanfaatan DBHCHT juga bakal dioptimalkan tepat sasaran dalam menunjang kesejahteraan petani dan pekerja tani.
“Pemerintah wilayah memandang petani dan pekerja tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian nan kudu dilindungi,” tutupnya.
Perlu diketahui, dalam pernyataan rilis terbaru pada Jumat (5/6), Kemenkes melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kemenkes menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan beragam pemangku kepentingan.
“Seluruh masukan nan disampaikan dalam proses penyusunan izin telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan kudu tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari akibat kecanduan dan akibat jelek konsumsi tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·