Anggota DPR Abidin Fikri Raih Gelar Doktoral, Angkat Isu Pemerataan Tenaga Medis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Anggota DPR Abidin Fikri Raih Gelar Doktoral, Angkat Isu Pemerataan Tenaga Medis

Sidang Doktoral Universitas Borobudur

JAKARTA - Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta dengan bangga mengumumkan kelulusan Abidin Fikri dalam sidang terbuka program doktoral. Abidin Fikri, nan juga merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, resmi tercatat sebagai lulusan ke-399 dengan raihan predikat Cumlaude (Pujian) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97, nan ditempuh dalam waktu studi 2 tahun 3 bulan. 

Sidang terbuka nan berjalan khidmat ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Bapak Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bapak Utut Adianto, serta beberapa personil DPR RI lainnya nan datang memberikan apresiasi langsung atas kontribusi pemikiran norma nan digagas dalam pemenuhan kewenangan kesehatan masyarakat.

Dalam sidang tersebut, Abidin Fikri sukses mempertahankan disertasi ilmiah nan berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat nan Berkemanfaatan dan Berkeadilan” di bawah pengarahan Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. Melalui penelitian mendalam ini, Abidin menyoroti persoalan esensial mengenai kesenjangan pengedaran tenaga medis antardaerah di Indonesia nan dinilai tetap mengalami persoalan serius. 

Berdasarkan info tahun 2024, dari total 10.195 Puskesmas nan ada, tetap terdapat 345 Puskesmas nan beraksi tanpa dokter, sementara Puskesmas dengan pemenuhan standar 9 jenis tenaga kesehatan baru terealisasi di 6.133 Puskesmas. Kondisi ketimpangan pengedaran antara wilayah perkotaan dengan wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar (DTPK) ini terus terjadi secara masif meskipun alokasi anggaran kesehatan terus meningkat setiap tahunnya. 

Menurutnya, situasi ini menimbulkan ketidakadilan nyata dalam akses jasa kesehatan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta petunjuk kewenangan asasi atas kesehatan nan dijamin oleh konstitusi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com