Tim Jatanras saat amankan tersangka berserta peralatan buktinya di Markas Polres Paser(Doc Humas Polres Paser)
SEORANG laki-laki berinisial S (34) terduga pelaku tindak pidana pencurian dibekuk Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Paser, Kalimantan Timur, lantaran laki-laki ini disangkakan membobol rumah penduduk di wilayah Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
“Selain tersangka S, Tim Jatanras juga sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti hasil kejahatannya,” tegas Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Rabu (10/6).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan korban mengenai pencurian nan terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita di salah satu rumah milik penduduk di area Simpang Batu, Desa Seniung Jaya.
“Korban sendiri, baru mengetahui rumahnya telah dibobol oleh tersangka, ketika pulang ke rumah usai bepergian. Korban mendapati kondisi bilik serta lemari busana dalam keadaan berantakan,” ungkapnya.
Setelah korban melakukan pengecekan, lanjut Yoshimata, sejumlah peralatan berbobot telah hilang, di antaranya kalung emas, cincin emas, gelang emas, duit tunai, tabungan berisi uang, serta satu unit laptop Lenovo.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta. Sehingga melaporkannya ke Polres Paser, kemudian direspon oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser,” tutur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terang Yoshimata, pada Selasa (9/6) Tim Jatanras menerima info dari masyarakat mengenai seorang laki-laki nan mencurigakan sedang menawarkan laptop kepada penduduk lain.
Dikatakannya, info berbobot dari penduduk itu, lampau ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 11.45 Wita petugas sukses membekuk pelaku ketika berada di bengkel motor sekitar wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Ia membeberkan,dari hasil interogasi awal petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga dilakukan penggeledahan dan polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti berupa, perhiasan emas, duit tunai Rp2.827.000, dua unit laptop merk Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis nan diduga digunakan pelaku dalam melakukan tindakan pencurian itu.
“Saat ini tersangka beserta peralatan bukti kejahatannya, telah kami amankan ke Polres Paser guna proses norma lebih lanjut. Pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Yoshimata. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·