Ilustrasi(magnific)
SEORANG laki-laki pelaku tindak pidana pencurian berinisial MF (20), Warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diringkus Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda usai membobol satu brankas minimarket milik penduduk nan berada di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Penangkapan tersangka dilakukan hanya hitungan jam setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (5/6) pagi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, kepada Media Indonesia, Kamis (11/6) mengatakan, pelaku dibekuk beserta peralatan bukti hasil kejahatannya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
“Peristiwa bermulai pada Jumat itu sekitar pukul 08.00 Wita, dan akibat kelalaian penempatan kunci brankas minimarket. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku, untuk menguras duit tunai di dalam brankas sebesar Rp4.220.000,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang dan langsung direspon oleh polisi untuk melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di dalam minimarket itu.
Berkat kejelian petugas di lapangan, petugas mendapati pelaku terekam dalam kamera CCTV sedang melakukan tindakan sehingga identitas tersangka dengan mudah diketahui, temuan itu diperkuat oleh keterangan para saksi.
“Berbekal hasil penyelidikan tersebut, kemudian polisi melakukan perburuan terhadap pelaku pada hari itu juga dan sukses membekuknya,” urainya.
Pelaku MF sukses diamankan petugas pada pukul 21.00 Wita saat berada di rumahnya nan berada di area Jalan Gerilya. Polisi juga sukses menyita sejumlah peralatan bukti sisa duit rampasan dan busana nan digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil interogasi mendalam, tersangka MF rupanya bukan kali ini saja melakukan pencurian lantaran dia mengakui pernah melakukan tindakan pencurian handphone di wilayah Sungai Pinang.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan kudu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. MF pun dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·