Kepolisian juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan upaya haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah menjalankan peredaran vape etomidate selama sekitar tiga bulan.
“Sudah tiga bulan,” katanya.
Meski salah satu tersangka diamankan di tempat intermezo malam, Ari Galang belum menyimpulkan sejauh mana peredaran vape etomidate tersebut menyasar lokasi-lokasi intermezo malam lainnya.
“Kalau tempat intermezo malamnya belum kita dalami. Kemarin konsentrasi kita mencari pemasok di atasnya,” ujar Ari Galang.
Meski begitu, Ari Galang menduga aktivitas peredaran itu bukan kali pertama dilakukan para tersangka.
“Kalau saya rasa sih dia sudah sering melakukannya,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan kedua tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika jenis lain.
“Kalau hasil cek urine, dia hanya etomidate saja. Tidak ada indikasi nan lain,” kata Ari Galang.
Kini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan empat hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·