
Karhutla Riau (Foto: Ist/Riyan Rizki)
JAKARTA - Polisi menangkap ES, tersangka kasus tindak pidana kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pengungkapan kasus ini berasal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan info adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke letak dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami sukses mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).
Tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan langkah membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus nan digunakan adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara berjenjang sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan peralatan bukti di lapangan, nan berkepentingan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” katanya.
Dari temuan di lapangan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini memperparah akibat lingkungan dan meningkatkan akibat kabut asap di wilayah tersebut.
“Luas lahan nan terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius lantaran dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Pihak kepolisian turut mengamankan peralatan bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit nan digunakan untuk aktivitas pembakaran. Tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius nan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan menakut-nakuti kehidupan masyarakat.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·