Liputan6.com, Jakarta - Seorang juru parkir di Pasar Mitra Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat berinisial MS ditangkap kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan premanisme. MS diduga memaksa pengendara motor bayar parkir sebesar Rp 5 ribu. Selain itu, pelaku dinyatakan positif narkoba.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku meminta tarif Rp 5 ribu dan memberikan karcis mobil. Padahal, korban saat itu menggunakan sepeda motor. Menurutnya, pelaku menggunakan karcis sudah kedaluwarsa.
"Untuk pelaku nan diamankan itu, dia menggunakan karcis nan sudah kedaluwarsa, nan sebelumnya dia sudah ada surat izin dari Dishub. Namun, surat tersebut sudah meninggal dan tidak diperpanjang, jadi digunakan untuk parkir," kata dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320165/original/072299900_1786338587-71542.jpg)
Perbesar
Pelaku saat ini ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya dinyatakan positif.
"Untuk selanjutnya, pelaku tersebut kami amankan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian kami juga sudah melakukan tes urine nan berkepentingan dan positif narkoba jenis amphetamin," ujar dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320164/original/040359400_1786338587-71538.jpg)
Perbesar
Sebagai informasi, kejadian ini terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban memarkirkan motornya untuk berbelanja. Ketika hendak pulang, seorang jukir meminta duit parkir Rp 5 ribu. Korban tidak terima lantaran biasanya duit parkir hanya Rp 2 ribu.
Peristiwa tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi sorotan publik. Korban juga melaporkan kejadian ini ke jasa kepolisian 110. Polisi kemudian turun tangan dan langsung mengamankan pelaku.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·