Pelaku Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar Bertambah Jadi 69 Orang

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Pelaku tindak pidana mengenai judi berkedok arena permainan anak alias Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) bertambah. Total ada 69 orang nan diamankan.

"Total orang nan di amankan dari penggerebakan 2 tempat gambling dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Polisi merincikan 69 orang tersebut terdiri atas pemilik Timezone, tenaga kerja hingga pemain. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"3 Orang pemilik alias pengelola, 19 penyelenggara alias karyawan, 47 player," ujarnya.

Sebagai informasi, penyergapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik pertaruhan tersebut.

"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone nan di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Dua letak tersebut adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.

"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer nan kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun duit cash/uang secara transfer," ujarnya.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News