Surabaya -
Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, didakwa melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur premium Rp 220 miliar. Terdakwa diduga membikin purchase order (PO) dan sales order fiktif untuk menipu korban.
Dilansir detikJatim, Minggu (7/6/2026), Indah dituntut jaksa dengan balasan 15 tahun penjara. Indah dinilai bersalah melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai TPPU.
Jaksa nan menangani perkara, Agus Budiarto, menuturkan kasus TPPU bermulai pada tahun 2020. Saat itu korban Lisawati Soegiharto berjumpa dengan Irwan (saat ini sudah meninggal dunia) nan merupakan pegawai salah satu bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Irwan menginformasikan kesempatan investasi di PT GTI. Korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando.
Karena tertarik, Irwan dan Greddy selanjutnya mendatangi instansi korban PT Kurniajaya Multisentosa, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Greddy menawarkan investasi di bagian tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, beserta pengembalian biaya pokok.
Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban dengan terdakwa Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lampau membikin dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut betul-betul ada.
"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night nan ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam dakwaannya.
Korban akhirnya menggelontorkan biaya investasi secara berjenjang sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total biaya nan ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000.
Setiap kali transaksi modal masuk, terdakwa Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI, namun duit tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil. Aliran biaya tersebut justru oleh Indah dan Greddy ditransfer ke beberapa rekening pribadi keduanya serta Irwan.
Uang investasi korban tersebut kemudian digunakan mereka untuk mendanai upaya pribadinya. Uang itu juga diduga digunakan untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadinya, seperti rumah dan mobil mewah.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·