Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus child grooming. Putusan ini dinilai menjadi sirine keras bagi masyarakat bakal ancaman modus baru kejahatan seksual nan sekarang tidak lagi menyasar fisik, tapi juga psikologis anak melalui media sosial.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo, Amriadi Pasaribu, menyatakan pihaknya telah menerima salinan putusan komplit dari PN Jakarta Timur. Ia mengapresiasi putusan berat nan dijatuhkan majelis hakim. Namun, dia juga menyoroti kejadian kejahatan ini sebagai perkara nan terstruktur, masif, dan manipulatif.

“Hari ini kita sudah mengambil salinan putusannya lengkap, ialah dengan putusan penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar,” ujar Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, kasus ini membuktikan adanya pergeseran pola kejahatan seksual terhadap anak. Jika sebelumnya kekerasan lebih berkarakter fisik, sekarang pelaku menggunakan manipulasi psikologis nan canggih untuk menjerat korban.

"Alarm nan keras kepada masyarakat agar hati-hati bagi orang tua nan mempunyai anak agar tidak terjadi lagi seperti ini. Baik juga seluruh anak-anak Indonesia. Ini adalah sirine keras bagi kita, lantaran pola-pola kekerasan nan dulu adalah kekerasan fisik, sekarang ini bukan lagi seperti itu," tutur Amriadi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com