Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penerapan mandatori biodiesel B50 berjuntai pada hasil uji teknis di lapangan.
Bahlil mengatakan jika hasil uji tes di lapangan tidak ada kendala, maka penerapan ini bakal tetap jalan pada 1 Juli 2025. Adapun saat ini pengujiannya tengah dilakukan pada kapal, perangkat berat, hingga kereta api.
"Kalau dia (B50) sesuai schedule, enggak ada soal, 1 Juli penerapannya," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika terdapat hambatan di mesin nan sedang dilakukan pengetesan tersebut, Bahlil mengatakan rencana penerapannya bakal disesuaikan. Artinya ada kemungkinan rencananya mundur.
"Tapi tatkala dalam pengetesan itu ada mesinnya mungkin enggak pas, kita bakal melakukan penyesuaian," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan bahan bakar biodiesel B50 bertindak mulai 1 Juli 2026. Implementasi ini rencananya bertindak untuk semua sektor mulai dari kendaraan bermotor, perangkat berat pertambangan, hingga perkeretapian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan program B50 merupakan hasil pengembangan panjang pemerintah selama 15 tahun lebih. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di bumi nan memanfaatkan bahan bakar dengan komposisi campuran nabati setinggi ini.
"Ini semua dipakai, semua sektor dipakai. Jadi, ini kita bersama-sama pantau lantaran memang ini adalah satu aktivitas nan tidak ada contohnya," kata Eniya di area Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
"Jadi kita melihatnya bahwa uji-uji ini semua dilakukan secara terbuka, dan kelak juga berlakukan untuk semua sektor. Jadi tidak ada nan satu misalnya tetap B40, nan satu lampau B50, itu tidak ada. Semua serentak B50, lantaran prasarana nan kita punya juga lebih mudah untuk kita menerapkan satu formula," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan penerapan B50 secara nasional bakal tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM, nan rencananya bakal diterbitkan sebelum Juli 2026.
"Pencampuran ini 50-50, kelak spesifikasi campurannya itu juga kita bakal keluarkan. Jadi kelak sebelum 1 Juli kita bakal mengeluarkan ketentuan di situ," terangnya.
(hrp/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·