Jakarta -
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana membawa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor waste to energy (WtE) melantai di perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan tersebut adalah PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan kesempatan membawa perusahaan tersebut melantai di bursa dinilai cukup terbuka, seiring tingginya investasi di sektor WtE Indonesia. Ia apalagi menyebut, investasi di sektor WtE menyentuh US$ 5 miliar alias Rp 87,07 triliun (kurs Rp 17.415).
"Ya kemauan kita nantinya setelah ada cashflow, kita kan mengharapkan 2028 selesai, ada cashflow, kita mau buat menjadi perusahaan Tbk di sini, Denera," ungkap Pandu di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Pandu mengatakan Danantara mempunyai 33 proyek WtE sebesar US$ 5 miliar. Proyek saham menjadi daya ini bakal dikerjakan berbareng perusahaan asing dan lokal.
Proyek WtE ini bakal dikelola oleh Denera. Pandu mengatakan, perusahaan pelat merah ini bakal menjadi pengelola WtE terbesar di dunia.
"Saya rasa ini bakal menjadi salah satu waste to energy company terbesar nan bakal ada di dunia. Saya rasa ini bisa jadi katalis nan baik jika kita bisa masuk nanti, jika diperbolehkan ya Pak ya, di Bursa Efek Indonesia. Nanti kita bakal apply Insya Allah lantaran 2028 semestinya sudah mulai ada cash flow," ungkap Pandu dalam aktivitas Investor Relations Forum.
Sebagai informasi, Denera dibentuk pada 1 April 2026. Perusahaan tersebut direncanakan untuk menggarap proyek WtE alias akomodasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Denera bakal berkedudukan sebagai pengelola dan mempunyai porsi saham 30% akomodasi PSEL, sementara mitra dari proyek ini bakal mempunyai porsi saham sebesar 70%.
BUMN baru ini bakal menjadi perusahaan nan memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia, mulai dari tahap pengumpulan hingga penerapan skema pengolahan seperti Depo Pengolahan Sampah Reduce (DPSR), Depo Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (DPS3R), dan Depo Pengolahan Sampah Terpadu (DPST).
(ahi/ara)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·