Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara mengenai berita soal Minyakita nan tinggi dan mahal. Hal tersebut berasas temuan dari Ombudsman.
Budi membantah adanya kenaikan nilai Minyakita. Menurut ia, saat ini nilai Minyakita direntang Rp 15.900/liter. Harga tersebut memang tetap di atas nilai satuan tertinggi (HET) nan dipatok Rp 15.700/liter.
Namun, Budi menilai nilai Minyakita saat ini tetap lebih baik dibanding harganya tahun lampau nan mencapai Rp 16.800/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang (harga Minyakita) Rp 15.900-an. HET (Minyakita) kan Rp 15.700. Harga hari ini jika dibandingkan setahun nan lampau malah Rp 16.800. Ya, artinya sebenarnya minyak kita itu tidak naik dibanding tahun sebelumnya," ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Budi menjelaskan Minyakita merupakan produk Domestic Market Obligation (DMO) nan jumlahnya berjuntai pada aktivitas ekspor, sehingga ketersediaannya memang terbatas. Saat ini, pemerintah juga sedang memfokuskan pengedaran Minyakita ke wilayah Papua.
Ia meminta agar Minyakita tidak dijadikan satu-satunya parameter kelangkaan minyak goreng nasional. Menurutnya, stok minyak tetap melimpah dengan adanya pilihan merek lain alias second brand.
"Kalau Minyakita itu kan memang minyak DMO jadi terbatas. Tapi bukan berfaedah enggak ada minyak gitu. nan berkurang memang Minyakita, tapi minyak nan lain-lain banyak. Enggak ada kelangkaan itu enggak ada," tambah Budi.
Sebelumnya, Ombudsman Indonesia menemukan kelangkaan minyak goreng rakyat Minyakita serta harganya nan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan tersebut diperoleh saat Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, memimpin pemeriksaan mendadak (sidak) awal hari di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru pada Jumat (8/5/2026).
Dalam pantauan tersebut, Ombudsman menemukan MinyaKita susah ditemukan di pasar-pasar nan dikunjungi. Di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen, stok MinyaKita terpantau nihil, sementara di Pasar Raya Johar Baru ditemukan stok dalam jumlah terbatas namun dijual dengan nilai Rp38.000 untuk bungkusan dua liter. Harga tersebut setara dengan Rp 19.000 per liter, nan berfaedah jauh melampaui ketentuan HET sebesar Rp 15.700 per liter.
Akibat kelangkaan ini, masyarakat terpaksa beranjak membeli minyak goreng premium nan harganya berada di kisaran Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per liter, sehingga semakin menambah beban pengeluaran rumah tangga.
"Sidak ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk memadukan akibat kenaikan nilai Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi terhadap stabilitas kebutuhan pokok masyarakat," ujar Ghoffar dalam keterangannya.
(acd/acd)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·