Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan pekerja Indomaret melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perihal persoalan ketenagakerjaan di PT Indomarco Prismatama alias Indomaret.
Berdasarkan arsip nan diperoleh CNBC Indonesia dari Biro Humas Kemnaker, dalam audiensi ini, pihak Indomarco Prismatama diwakilkan oleh Andreas Djajaputra selaku Direktur Operasional perusahaan.
Sedangkan pihak-pihak pekerja diwakilkan oleh beberapa perwakilan ialah Imam Iskandar selaku Ketua Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSPN) Lebak Banten, nan mewakili pekerja Indomaret Lebak, lampau ada Suryadi selaku Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang nan mewakili pekerja Indomaret Tangerang.
Berikutnya Darmanto Ketua PUK SPAI FSPMI Bogor nan mewakili pekerja Indomaret Bogor. Selanjutnya Kakang Saepunian Ketua PUK SPAI FSPMI DKI Jakarta nan mewakili pekerja Indomaret DKI Jakarta. Terakhir, ada Didi Ketua PUK SPAI FSPMI Purwakarta, nan mewakili pekerja Indomaret Purwakarta.
Dalam audiensi ini, pihak nan berkepentingan sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara tenteram dengan beberapa ketentuan. Berikut ketentuan-ketentuan tersebut.
1. Manajemen (Indomarco Prismatama) bakal melakukan pendataan ulang mengenai kesediaan, pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, nan pendataannya bakal dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat pekerja nan bertempat di HRD masing-masing cabang.
2. Manajemen bakal memberikan tindakan dan hukuman tegas terhadap oknum nan terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
3. Manajemen bakal segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nan diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.
4. Untuk pekerja nan melakukan tindakan unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak bakal melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama bakal membayarkan bayaran lembur bagi pekerja nan bekerja pada 27 Mei 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengaku telah memfasilitasi audiensi tersebut agar persoalan bisa diselesaikan dengan damai.
"Hari ini kami memfasilitasi, memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berdialog. Difasilitasi oleh Kemnaker, dan saya sebagai Wakil Menteri menerima mereka," kata Afriansyah saat ditemui wartawan di Kemnaker, Selasa (26/5/2026).
Pihaknya melanjutkan banyak gerai Indomaret nan ditutup sementara lantaran kondisi operasional nan tidak memungkinkan lantaran akibat dari gejolak global. Di 2026, Ia mendapatkan sebanyak 176 gerai ditutup. Namun, Ia menegaskan tidak ada pengurangan tenaga kerja atas penutupan gerai sementara ini.
"Gerai ini tutup lebih kurang 176-an. Tetapi semua gerai nan ditutup tidak mengurangi karyawan. Jadi mereka memberikan tugas kepada gerai-gerai lain nan tetap buka," jelasnya.
Selain itu, tuntuan pekerja mengenai kebijakan kewenangan libur pun sudah diantisipasi berasas kesepakatan kedua belah pihak.
"Tuntutan teman-teman pekerja sebenarnya sangat bisa diatasi dengan kesepakatan tadi. Memang dalam libur nasional, itu perusahaan mana pun wajib memberikan bayaran lembur. Tetapi jika ada kesepakatan bersama, dan dengan kondisi nan lain berbeda, itu ada pertimbangan dari kami. Jadi dibuatlah kesepakatan bersama," ujarnya.
"Nah, tadi sudah disepakati, bagi tenaga kerja nan tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomarco boleh libur. Tapi bagi teman-teman nan mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan tukar hari libur pada hari nan lain, juga diganti berasas jumlah harinya," terangnya.
Terkait dengan oknum dari Indomarco nan mengintervensi dan mengintimidasi pekerja, Wamenaker meminta oknum tersebut ditindak tegas hingga dipecat.
"Karena ada nan dianggap teman-teman pekerja serikat ini, ada anak buah Pak Andres nan mengintervensi dan mengitimidasi. Nah kami buat sepakat juga, itu oknum kudu ditindak tegas. Kalau perlu dipecat," tegasnya.
(fab/fab)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·