Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi menanggapi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terseret kasus manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Purbaya menyerahkan sepenuhnya proses norma nan sedang berjalan.
"Ya kita ikuti. Kita ikuti prosesnya sesuai dengan norma nan ada," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Purbaya berambisi kasus tersebut dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta menyamaratakan seluruh pegawai pajak.
Sebab, tindakan tersebut merupakan ulah oknum, sementara kebanyakan pegawai pajak tetap bekerja secara profesional.
"Tapi pada saat nan berbarengan kita ingatkan juga bahwa itu sifatnya enggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum ya dan saya pikir sih sebagian besar orang pajak kita tetap profesional, " jelas Purbaya.
Purbaya memastikan, keahlian pengumpulan pajak nasional sejauh ini tetap mencatatkan tren positif nan signifikan dan jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia pun berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme para pegawai agar sasaran penerimaan negara ke depan semakin optimal.
"Itu nan bakal kita jaga terus ke depan agar pengumpulan pajak kita semakin baik terus ke depan. kan saya bilang tadi pertumbuhan pajak kita dibanding tahun lampau sudah 30%. Itu suatu keahlian nan banget bagus sekali," beber Purbaya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan, BP dan SR, selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp alias bubur kertas PT TPL. Kedua tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) dikutip dari detiknews.
Dalam investigasi kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bagian industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya nan dilakukan dengan langkah underinvoicing alias curang.
Cara curang nan dimaksud ialah PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku nan dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP), nan secara nilai jual di pasar dunia tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk nan diekspor merupakan kategori dissolving pulp, nan nilai jualnya lebih mahal di pasaran.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk nan tidak, nan sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon alias perusahaan afiliasinya, ialah produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.
(rea/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·