Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap Gugat KPK Lewat Praperadilan

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, menguji proses penetapan tersangka nan dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Titin diproses norma atas kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Pihak termohon dalam perkara ini ialah KPK cq Pimpinan KPK. Laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan.

Sementara itu, sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang.

KPK sebelumnya membongkar dua perkara dugaan suap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua perkara ini terbongkar lewat serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Juni 2026.

Perkara suap pertama mengenai pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim. Suap diberikan untuk memanipulasi temuan audit finansial dalam proyek pengadaan peralatan dan jasa di kabupaten tersebut.

Penangkapan ini juga berangkaian dengan operasi senyap KPK terhadap Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan dan jasa. Inilah nan menjadi perkara pangkalnya.

Dalam kasus dugaan suap BPK, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku aparatur sipil negara (ASN) alias Pengendali Teknis; Augusz Dewanggara namalain Angga (AGG) selaku pihak swasta nan juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.

Sedangkan dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Muara Enim, KPK menjerat lima orang tersangka. Mereka adalah Bupati Edison; Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta nan juga keponakan bupati, Adi Triadi; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA; serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Adapun Titin sudah membantah menerima duit dari tindak pidana. Ia mengaku hanya sebatas pelaksana di lapangan.

"Saya enggak terima duit ya, ini enggak adil, saya hanya pelaksana," kata Titin saat hendak menaiki mobil tahanan KPK, Kamis, 11 Juni 2026.

"Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima)," sambungnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan laporan finansial Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Hasilnya, BPK menemukan audit nilai melampaui pemisah materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan finansial Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Bupati Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, nan juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, untuk 'mengurus' LHP BPK tersebut. Pengurusannya dilakukan lewat Angga.

Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, menemui Angga.

Permintaan pertemuan dilakukan lewat Mulyono selaku pihak swasta alias perantara. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

"AGG [Angga] kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar alias diambil dari 1 persen Pagu anggaran pekerjaan prasarana alias 2 persen Pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik dalam konvensi pers pada Kamis, 11 Juni 2026.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian 'mempersiapkan pasukan' untuk mengurus permintaan dari Abi. Istilah 'mempersiapkan pasukan' ini didapat dari hasil pemeriksaan penyidik. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN BPK untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Di sisi lain, Abi menyiapkan sejumlah duit nan diminta tersebut. Adapun sumber uangnya di antaranya penerimaan dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin. Perusahaan itu sebagai pihak penyedia pengadaan peralatan dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Dalam penyelenggaraan OTT, KPK menyita sejumlah peralatan bukti berupa duit tunai dalam corak rupiah, mobil, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Rinciannya, sejumlah Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari Mulyono, dan satu unit mobil SUV.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional