Pegawai Bea Cukai Kirim Data Rahasia ke Bos Blueray, Dapat Rp 100 Juta

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fillar Marindra, mengaku pernah mengirimkan info rahasia berupa arsip pemberitahuan impor peralatan (PIB) ke terdakwa kasus suap impor peralatan pada Bea Cukai. Fillar mengakui info itu semestinya tidak diberikan ke pihak eksternal.

Hal itu disampaikan Fillar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Data apa itu nan bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Jadi info pembayaran komoditi, jadi saat itu di bulan Desember saya mendapat perintah dari Pak Orlando intinya saya dipanggil bahwa Blueray minta info tolong kelak Anda komunikasi. Karena beliau tidak mengetahui info apa nan detailnya. Kemudian saya komunikasi dengan Saudara Dedy rupanya nan diminta adalah info pembayaran nan isinya adalah mengenai nama importir, kemudian jenis komoditi, kemudian dia pembayaran dalam PIB-nya berapa. Data itu nan dimintakan," jawab Fillar.

Fillar mengatakan info itu dikirim ke Dedy melalui email pada 21 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Dia mengatakan info itu biasanya dibuat jika ada permintaan dari pimpinan.

"Data tersebut itu biasa kami gunakan dalam rangka kajian Pak, biasanya jadi digunakan untuk secara umum lantaran itu raw info secara umum Pak," kata Fillar.

Fillar mengatakan info PIB berkarakter rahasia dan tidak boleh diserahkan ke pihak eksternal. Dia mengatakan perintah penyerahan info itu diberikan oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Boleh nggak sebenarnya info ini diberikan kepada pihak luar?" tanya jaksa.

"Siap, tidak boleh," jawab Fillar.

"Tidak boleh. Jadi bisa dimanfaatkan oleh pihak luar itu sebenarnya nggak boleh, ini hanya info rahasia seperti itu kan?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Fillar.

Fillar mengaku menerima hadiah Rp 100 juta atas pemberian info tersebut. Uang itu disimpan dalam mobil operasional.

"Dari pemberian itu kemudian ada dikasihkan hadiah kepada saksi?" tanya jaksa.

"Saya pernah diberikan hadiah kepada saya di pertemuan bulan Januari itu duit senilai Rp 100 juta nan kemudian saya serahkan bareng bareng berbareng kerabat Aditya untuk kami simpan di mobil operasional," jawab Fillar.

Dalam surat dakwaan, arsip Pemberitahuan Impor Barang (PIB) itu berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan merupakan info rahasia. Dokumen itu
menyebutkan nama-nama importir nan masuk ke dalam jalur merah alias hijau
berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa mengatakan Terdakwa II Dedy menggunakan arsip tersebut untuk diolah dan dimodifikasi sebagai referensi info awal dalam memilih jalur pelabuhan laut nan tidak beresiko tinggi nan berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman peralatan melalui jalur hijau, sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News